JawaPos.com – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pernah mengajaknya untuk berkongsi agar dapat keluar dari jeratan hukum atas kasus peredaran narkoba yang menimpanya.
Skenario itu tercatat dalam surat yang secara langsung ditulis tangan oleh Teddy Minahasa dan dibacakan Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dody mengatakan, ia menerima surat tersebut ketika dirinya sudah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Adapun isi dari surat itu adalah ajakan Teddy agar Dody mengikuti skenarionya dengan melimpahkan kesalahan ke Syamsul Ma’arif (Arif) yang merupakan asisten pribadinya.
Berikut isi surat yang dibacakan Dody dalam persidangan.
“Untuk Doddy atau istrinya, contreng satu. Komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi, contreng dua. BB (barang bukti) yang ditemukan di rumah Dody, strip satu, jawab tidak tahu, garis miring kayu gaharu milik Arif. Strip kedua, Arif mantan pengedar. Contreng yang ketiga, Doddy harus menyatu dengan saya.
Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody. Berikutnya buang badan ke Arief.
Berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya skenario penangkapan Anita, tetapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif. Berikutnya tidak ada penyisihan BB. Yang terakhir, barang dari Arief dalam kurung, tidak ada saksi tutup kurung.”
Menanggapi surat tersebut, Dody mengaku bahwa skenario yang disodorkan Teddy itu telah ditolak seluruhnya. Sebab, ia mengaku tak mau mengaburkan fakta tindak pidana.
“Saya menolak seluruh keterangan yang disampaikan saksi dari awal sampai akhir,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.