JawaPos.com–Masyarakat Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, berharap Presiden Joko Widodo membantu status tanah yang mereka tempati menjadi hak milik.
Harapan itu diungkapkan mereka saat menggelar doa bersama yang diikuti ribuan masyarakat Kelurahan Gilimanuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk.
”Kami sudah turun temurun tinggal di sini, tapi status tanahnya masih belum menjadi milik kami. Kami berharap Bapak Presiden Jokowi bisa membantu kami,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, permukiman di Gilimanuk mulai ramai sejak 1950 hingga berkembang menjadi satu kelurahan. Saat ini, kelurahan yang masuk Kecamatan Melaya itu dihuni 1.700 keluarga dengan jumlah penduduk sepuluh ribu orang lebih.
”Dengan status tanah sekarang, kami khawatir dan resah sewaktu-waktu akan digusur,” ujar I Gede Bangun Nusantara.
Untuk status tanah, dia mengatakan, dulu warga mendapatkan hak guna bangunan (HGB) selama 20 tahun. Namun, sejak lima tahun lalu, mereka tidak bisa lagi memperpanjang HGB.
”Oleh Pemkab Jembrana selalu pemegang hak pengelolaan lahan (HPL), katanya HGB diubah menjadi hak sewa yang berlaku selama lima tahun. Jadi status kami di tanah ini bukannya bertambah aman, tapi malah mundur dari HGB menjadi hak sewa,” tutur I Gede Bangun Nusantara.
Dia juga menegaskan, bersama dengan tim dari Pemkab Jembrana dan DPRD setempat, sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya warga Gilimanuk sangat mungkin mendapatkan sertifikat hak milik untuk tanah yang mereka tempati.
”Karena itu kami menggelar doa bersama ini, agar Tuhan membantu mempercepat proses pengalihan tanah di Gilimanuk menjadi hak milik masyarakat. Selain tentu saja, kami terus berjuang di jalur pemerintahan,” papar I Gede Bangun Nusantara.
Dia dan warga Gilimanuk menyatakan, ingin diperlakukan sama dengan warga di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng yang mendapatkan sertifikat hak milik untuk tanah negara yang mereka tempati.
Meskipun sudah terbentuk menjadi satu kelurahan dengan permukiman permanen, status tanah di seluruh Gilimanuk masih merupakan tanah negara.
Kegiatan doa bersama oleh warga Gilimanuk ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Warga berjalan kaki dari anjungan betutu Gilimanuk menuju patung gelung kori yang berjarak sekitar 500 meter. Tepat di bawah gelung kori yang juga jalan utama Denpasar-Gilimanuk doa bersama dilakukan bergantian antara Umat Hindu dan Islam.