JawaPos.com – Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (27/2).
Oleh majelis hakim, dua mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah lantaran merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel menyidang Hendra dan Agus secara bergantian. Yang pertama sidang putusan Agus. Dalam sidang tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, Agus tidak berterus terang saat memberikan keterangan selama sidang berjalan. Hal itu masuk dalam poin yang memberatkan untuk Agus. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim Suhel.
Hukuman tersebut ditambah dengan sanksi denda Rp 20 juta. Bila tidak membayar denda itu, hukuman untuk Agus ditambah tiga bulan penjara. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu pula yang dinyatakan telah dilanggar Hendra. Oleh majelis hakim, dia divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menilai Hendra berbelit-belit selama persidangan. Dia bahkan juga dianggap tidak menyesali perbuatannya. Kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah mengeksekusi putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dan melengkapi seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan. Dia menambahkan, jaksa juga eksekutor telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
”Dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” ungkap dia. Sesuai putusan PN Jaksel, Eliezer dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.