JawaPos.com- KPU Surabaya mengklarifikasi kabar mundurnya sejumlah pantarlih karena ketidakjelasan honor. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyampaikan bahwa honor yang diterima pantarlih nominalnya Rp 1 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam dua bulan masa kerja, pantarlih yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) itu menerima honor Rp 2 juta. ”Jadi, besaran honor yang diterima pantarlih sudah jelas,” katanya kemarin (27/2).
Besaran honor itu sudah sesuai dengan regulasi. Informasi tersebut, jelas Nur Syamsi, sudah sering disampaikan ke petugas saat melakukan pelantikan maupun bimbingan teknis (bimtek). ”Jadi, saya anggap soal honor sudah klir,” ujarnya.
Adapun terkait uang operasional Rp 400 ribu tidak diberikan ke pantarlih dalam bentuk uang. Tapi, dana itu dibelanjakan dalam bentuk barang untuk menunjang kegiatan ketika melakukan coklit ke lapangan. ”Semua untuk kebutuhan pantarlih. Misalnya untuk pengadaan ATK (alat tulis kantor, Red),” jelasnya.
Syamsi juga menanggapi banyaknya pantarlih yang mengundurkan diri. Menurut dia, pantarlih yang berhenti di tengah jalan bukan karena honor. Tapi, yang bersangkutan sibuk di tempat kerjanya. Sehingga mundur karena tidak bisa membagi waktu antara menjadi pantarlih dan di tempatnya bekerja. ”Ini karena persoalan kesibukan saja,” sambungnya.
Pantarlih yang mundur langsung dicarikan penggantinya. Penggantian itu menjadi kewenangan panitia pemungutan suara (PPS) setelah dilaporkan dan disetujui KPU.