JawaPos.com- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya melarang minimarket baru berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi pedagang pasar.
Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Farida Fitrianing Arum menyatakan, toko swalayan tidak boleh terlalu dekat dengan pasar rakyat. Aturan itu tertuang dalam Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Toko modern yang masih nekat berdiri di dekat pasar bakal ditertibkan.
Keberadaan waralaba di sekitar pasar bisa memengaruhi pola belanja masyarakat. Warga yang ekonominya mapan menjadi enggan belanja di pasar. Mereka memilih membeli kebutuhan di toko modern karena jauh lebih nyaman dan bersih.
Tahun ini Farida menjamin tidak ada lagi minimarket baru yang dibangun di dekat pasar tradisional. Kalaupun ada, itu adalah toko swalayan lama. ”Kami beri kelonggaran bagi minimarket yang telanjur berdekatan dengan pasar. Kami juga memperhatikan nasib mereka,” tuturnya kemarin (27/2).
Dinkopdag memberikan batasan waktu bagi minimarket lama yang berdiri di dekat pasar. Ketika masa kontraknya sudah habis, mereka diminta pindah ke lokasi lain. ”Kami sudah sampaikan ke pemilik minimarket,” ucap Farida.
Selain itu, minimarket wajib memajang produk UMKM. Sayangnya, masih ada waralaba yang tidak menaati aturan tersebut. Padahal, regulasi itu sudah ada sejak 2010 dan diperbarui melalui Perda 1/2023. ”Minimarket yang belum memenuhi syarat itu adalah toko swalayan yang berdiri mandiri. Bukan seperti jaringan toko ritel besar,” terangnya.
Sesuai aturan, minimarket wajib menyediakan minimal 2 persen produk UMKM. Produk UMKM yang dijual disesuaikan dengan pangsa pasar swalayan tersebut. ”Kalau jualan utama adalah produk sandang, mitra yang digandeng bisa kerajinan tangan atau sejenisnya. Kalau bahan pokok bisa produk kuliner,” papar Farida.