JawaPos.com – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tidak menjalani masa hukuman pidana di Lapas Salemba, Jakarta. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan, Saksi dan Korban (LPSK).
Richard sempat dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB, untuk dilakukan ekseskusi atas putusan pidana satu tahun enam bulan. Namun, berdasarkan rekomendasi LPSK, Richard menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri.
“Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (27/2) malam.
“Pelaksanaan perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim, dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba,” sambungnya.
Rika menjelaskan, pada prinsipnya Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Salemba, telah siap sepenuhnya untuk menempatkan Richard Eliezer dalam menjalani proses pidana. Namun, Ditjen PAS menghormati keputusan LPSK untuk menempatkan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri.
“Lapas Salemba sepenuhnya siap baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya. Namun di sisi lain, karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerja sama dengan baik, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK,” papar Rika.
Ditjen PAS, kata Rika, memastikan memberikan hak-hak dasar Richard Eliezer selama menjalani proses pidana.
“Hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengamini, pihaknya khawatir Bharada E mendapat ancaman, sehingga harus menjalani masa pidana satu tahun enam bulan di Rutan Bareskrim Polri. LPSK mempunyai kewenangan terhadap keselamatannya, mengingat terikat dengan status justice collaborator (JC) yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang, jadi bisa kita pantau keselamatannya,” ucap Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2) malam.
Meski demikian, Susi tidak menjelaskan secara rinci potensi ancaman terhadap Richard Eliezer. Namun, penempatan masa pidana Richard Eliezer sudah didiskusikan bersama Ditjen PAS dan Kejaksaan.
“Dengan penempatan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri, untuk persiapan bertugas kembali,” pungkasnya.