JawaPos.com – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengungkapkan bahwa rasio tabungan masyarakat Indonesia, baik di perbankan, asuransi, pasar modal, maupun dana pensiun masih sangat rendah. Bobot tabungan di Indonesia hanya 20 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Sebagai perbandingan, rasio tabungan di Malaysia yang mencapai 80 persen dari PDB. Australia bahkan mencapai 175 persen PDB. Maka dari itu, pemerintah Indonesia saat ini terus melakukan transformasi, reformasi dan inovasi, dengan bantuan digitalisasi untuk meningkatkan literasi dan akses keuangan.
Salah satu reformasi yang dilakukan adalah melalui Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Reformasi dalam UU P2SK diharapkan bisa meningkatkan porsi tabungan masyarakat Indonesia secara individual menjadi rata-rata sebesar 10 persen dari upah bersih setiap bulan.
Adi menyampaikan saat ini rata-rata porsi tabungan masyarakat hanya sebesar tiga persen dari upah bersih. Padahal untuk mencapai kesehatan keuangan porsi tabungan seharusnya sebesar 10-15 persen dari gaji bersih.
Dari segi porsi tabungan dana pensiun masyarakat pun di Indonesia juga masih sangat kecil yakni 6 persen dari PDB, sehingga UU P2SK akan mendorong porsi dana pensiun tersebut. “Jika tidak ada reformasi dalam UU P2SK, pada tahun 2045 perkiraan porsi dana pensiun masyarakat Indonesia hanya 11 persen PDB,” tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa (28/2).
Dengan demikian, dirinya pun berharap sektor keuangan ke depannya harus bangkit, dengan tabungan berupa asuransi dan dana pensiun yang mendominasi sektor keuangan domestik. Untuk mendorong peningkatan kedua sektor tersebut, tata kelola lembaga asuransi maupun dana pensiun harus setara dengan perbankan yang saat ini masih mendominasi sektor keuangan di Tanah Air.