JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit. Dalam aturan tersebut devisa harus disimpan dalam jangka waktu tiga bulan dengan batas penyimpanan di atas USD 250.000.
“Threshold di atas USD 250.000 dan disimpan minimal tiga bulan dan dalam jumlah simpanan 30 persen dari devisa tersebut,” beber Airlangga dalam diskusi secara daring, Selasa (28/2).
Ia menjelaskan, langkah pemerintah untuk memarkirkan DHE lebih lama di dalam negeri didorong oleh regulasi terkait sumber daya alam dan hilirisasi. Sebagaimana sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 Ayat (3).
Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lebih jauh ia memastikan bahwa aturan DHE ini tidak bertentangan dengan regulasi secara internasional dan didukung oleh seluruh stakeholder. Termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan.
“Sudah dirapatkan di sidang kabinet dan rapat terbatas. Tidak waktu lama akan terbit dan akan diterbitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga bisa bersaing dengan Singapura,” jelas Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Bidang Perekonomian mengatakan akan memperbaiki kebijakan devisa hasil ekspor (DHE). Ini dilakukan untuk mengantisipasi perlambatan kinerja ekspor yang akan terjadi pada tahun 2023.
Airlangga juga menyebut pemerintah akan melakukan review terhadap jumlah devisa dan jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri. Sehingga diharapkan kebijakan itu bisa menopang peningkatan ekspor dan surplus neraca dagang sejalan dengan peningkatan cadangan devisa (Cadev).
Sementara itu, hingga akhir 2022, nilai ekspor Indonesia mencapai USD 299,57 miliar atau tumbuh 29,40 persen secara tahunan atau Year-on-Year (YoY). Sedangkan sisi impor juga mengalami pertumbuhan yang hampir setara yakni 25,37 persen (YoY) atau sebesar USD 245,98 miliar.