JawaPos.com – Terpidana kasus korupsi peroyek Hambalang, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada April 2023. Pernyataan ini disampaikan, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.
Jika sudah bebas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut akan bergabung bersama PKN dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung,” kata Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Gede Pasek menyebut, Anas dikabarkan juga akan memimpin pertemuan PKN. Namun, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini belum menjelaskan secara rinci pertemuan yang akan dipimpin Anas tersebut.
“Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” papar Gede Pasek.
Sebagaimana diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karema terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.