JawaPos.com-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/2).
Dasco berkeyakinan tidak semua pejabat Ditjen Pajak menyimpang. Menurut dia, masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas. “Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan,” ujarnya.
Dia meminta KPK mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN. “Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” kata dia.
Dasco berharap penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tidak dikaitkan dengan hal-hal lain. Dia ingin tindak pidana lain yang diduga dilakukan Rafael benar-benar diusut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Menurut saya, kasus tersebut dalam prosesnya dipisahkan dengan hal yang lain, jadi kalau kemudian kasusnya pidana, ya silakan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk hal lain ya ada, nanti apabila cukup memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan yang lain,” jelasnya.
Rafael menjadi sorotan setelah anaknya Mario terlibat kasus penganiayaan. Mario yang sudah menjadi tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Rafael tercatat sebagai salah pejabat Ditjen Pajak yang memiliki kekayaan fantastis. Total harta Rafael bahkan melebihi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (*)