JPNN.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Post navigation Kapolri Mutasi Pati Polri, Komjen Ahmad Dofiri Jadi Irwasum Puluhan Rumah di Tangerang Terendam Banjir Setelah Hujan Lebat