JawaPos.com–Raperda Perlindungan Anak 6/2011 akhirnya tuntas dibahas komisi D DPRD Kota Surabaya selaku pansus. Ketua Pansus Raperda 6/2011 Tjutjuk Supariono mengatakan, tidak ada penambahan pasal di dalam raperda.
Yang ada, lanjut politikus PSI itu, sub-pasal bertambah. Lebih kurang ada 26 pasal. Tjutjuk menuturkan, ada masukan dari komisi D yang berupa setiap kelurahan perlu day care (taman penitipan anak).
”Gratis, makanan dari dinas kesehatan (dinkes) disediakan. Untuk masyarakat umum gratis. Itu usul fraksi PSI dari dulu,” jelas Tjutjuk.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda 6/2011 Ajeng Wira Wati menuturkan, komisi D memberikan masukan dalam peraturan wali kota terkait mekanisme pemberian perlindungan khusus anak.
”Pemkot melaksanakan koordinasi dengan DPRD mengenai Rencana Daerah Kota Layak Anak dalam pembahasan RPJMD. Meningkatkan sinergi dengan OPD pemkot mewujudkan kelurahan, sekolah, dan keluarga ramah anak,” papar Ajeng.
Politikus Gerindra itu menambahkan, DPRD Surabaya mengusulkan perda penyelenggaraan perlindungan perempuan selaras dengan perlindungan khusus dan perlindungan kekerasan seksual UU 12 Tahun 2022.
”Kami juga melakukan koordinasi dinas tenaga kerja kota dengan dinas tenaga kerja provinsi untuk pengawasan pekerjaan terburuk bagi anak dan melaksanakan pembinaan pekerjaan sektor informal,” imbuh Ajeng.