JawaPos.com – Linda Pujiastuti alias Anita mengaku memiliki hubungan spesial dengan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Hal itu disampaikan Linda saat bersaksi untuk Teddy sebagai terdakwa.
Awalnya, Hakim Jon Sarman Saragih meminta kepada Linda dan AKBP Dody Prawiranegara yang dihadirkan sebagai saksi untuk mengamati terdakwa. Hal itu untuk memastikan bahwa keduanya memberikan kesaksian kepada orang yang benar.
“Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?” tanya hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2).
“Kenal Yang Mulia,” jawab Dody dan Linda serentak.
“Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?,” tanya hakim.
“Tidak ada Yang Mulia” jawab Dody.
“Tidak ada Yang Mulia, tapi kami ada hubungan khusus dan spesial,” timpal Linda.
“Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu,” kata hakim.
Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma’arif, dan Linda melakukan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Kasus ini terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, sedangkan Dody Kapolda Sumatera Barat.
Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Dody kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers. “Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Perbuatan Dody bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.