JawaPos.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan, menerima surat permohonan pencabutan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Pencabutan itu setelah DKPP menghadirkan pihak pengadu, Muhammad Fauzan Irvan dan teradu Hasyim Asy’ari.
“Ketua Majelis Heddy Lugito mengungkapkan majelis menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan. Pencabutan itu dikarenakan telah dilakukan klarifikasi antara Pengadu dan Teradu,” kata Heddy dalam keterangannya, Senin (27/2).
Meski demikian, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “Sehubungan dengan itu, majelis akan tetap menyidangkan aduan ini,” tegas Heddy.
Hasyim dilaporkan atas pernyataannya yang bersifat partisan soal kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup, pada 29 Desember 2022. Pelapor, Muhammad Fauzan Irvan menyebut pernyataan Hasyim Asy’ari menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.
“Pidato yang saya sampaikan, yang dipersoalkan saudara teradu itu acara pagi yang dihadiri rektor-rektor universitas yang telah memiliki MoU dengan KPU,” ucap Hasyim saat dimintai keterangan oleh DKPP.
Hasyim menjelaskan, dirinya saat itu memberikan sambutan yang salah satunya berkaitan judicial review (JR) atau gugatan uji materi terkait sistem Pemilu.
“Teradu dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU memberikan sambutan, sambutan yang disampaikan salah satunya berkaitan dengan permohonan judicial review atau uji materi terhadap ketentuan Pasal 168 ayat 2, Pasal 340 ayat 2, Pasal 386 ayat 2 huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422 dan Pasal 426 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada MK,” papar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dirinya yang merupakan penyelenggara Pemilu merupakan hal wajar mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Mengingat, KPU bertugas
mengatur penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Dalam penyelenggaraan Pemilu, baik itu menggunakan daftar calon proporsional tertutup, maupun terbuka pada prinsipnya dilaksanakan KPU berdasarkan amanat UUD 1945 dan UU Pemilu,” tegas Hasyim.
Terlebih, kata Hasyim, KPU juga menjadi salah satu pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu terkaits sistem pemilu. KPU secara kelembagaan telah memberikan keterangan secara tertulis kepada MK, yang diserahkan pada Selasa 17 Januari 2023.
“Dalam kesimpulannya yang disampaikan ke MK, tugas wewenang dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait dengan pilihan sistem pemilu itu sendiri, diatur dalam UU. Teradu sebagai penyelenggara pemilu, menjalankan pemilu tunduk dan patuh pada UU Pemilu,” pungkas Hasyim.