JawaPos.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan akan menindak tegas kantor akuntan publik dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa untuk ikut bertanggung jawab soal kasus WanaArtha Life.
“OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, atau aktuari yang ditunjuk dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL,” kata Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2).
Kendati demikian, Mahendra tidak menyebutkan kantor akuntan publik dan konsultan aktuaria yang dimaksud.
Lebih lanjut, OJK memastikan akan terus mengawal proses likuidasi perusahaan asuransi yang telah dibubarkan ini. Termasuk mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian terkait kasus WanaArtha Life.
Sementara itu, OJK juga meminta aparat penegak hukum untuk menyita harta pemegang saham pengendali. Adapun nantinya digunakan untuk membayar kewajiban ke pemegang polis.
Kemudian, OJK meminta para pemegang saham yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. “OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha. Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (PT WAL) alias Wanaartha Life telah dibentuk. Regulator juga telah menerima menerima dokumen rapat umum pemegang saham (RUPS) sirkuler yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menuturkan, RUPS Wanaartha Life telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler adalah Pasal 91 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta Pasal 10 Ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK menelaah dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk dalam RUPS dan disampaikan oleh direksi. “Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon yang diajukan,” kata Ogi, akhir pekan lalu.
Pada 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran. Yakni dengan mendaftarkan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengenai akta penetapan RUPS sirkuler serta mengumumkannya di surat kabar harian.
Dengan demikian, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. Untuk kemudian, dilakukan verifikasi atas dokumen pendukung sebagai dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Ogi menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus Wanaartha Life. Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.