JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan penyelewengan dana di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Aktivis antikorupsi ini meminta lembaga antirasuah untuk menjemput bola terkait dugaan rasuah.
’’KPK harus aktif minta kepada BPK karena tugas KPK memberantas korupsi tanpa harus menunggu atau tergantung laporan masyarakat. KPK harus jemput bola,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (27/2).
Boyamin menjelaskan, dugaan penyelewengan itu terkait keuangan negara sebesar Rp 25 miliar temuan APIP (Inspektorat) Provinsi Maluku Utara. Kemudian, proyek pekerjaan di Dinas PUPR berdasarkan temuan BPK sebesar Rp 117 miliar.
Selanjutnya, dana bansos senilai Rp 26 miliar dalam proyek pengadaan kapal pada Dinas Perikanan dan Kelautan, Pembangunan Mesjid Raya Kota Sofifi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) 17 perusahaan tambang, dan dana covid-19 oleh satgas covid-19 Pemda Maluku Utara.
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada Dinas Pendidikan Maluku Utara terkait dugaan terjadinya penyimpangan anggaran negara dalam beberapa proyek pekerjaan pembangunan ruang laboratorium komputer, biologi beserta perabotannya dan pembangunan toilet beserta sanitasinya pada SMKN 1 Taliabu Timur tahun 2021.
Karena itu, Boyamin meminta KPK dapat mengusut indikasi tersebut. Jika hasil penyelidikan nantinya terdapat penyimpangan dari bukti-bukti yang ada, diharapkan statusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan hingga adanya penetapan tersangka. ’’Harus segera lakukan penyelidikan dan jika cukup bukti dilakukan penyidikan, dan penetapan tersangka,” pungkas Boyamin. (*)