JawaPos.com – Rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang kandas beberapa tahun silam berujung saling membuat laporan polisi. Vicky sudah mendekam di dalam penjara atas laporan Angel. Sedangkan laporan Vicky terhadap Angel masih bergulir di kepolisian yaitu di Polres Metro Jakarta Pusat sampai sekarang.
Vicky Prasetyo menegaskan bawa dirinya tidak ada dendam terhadap Angel Lelga. Dia melanjutkan proses hukumnya setelah penyidik menindaklanjuti laporan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilaporkannya.
“Namanya kita dipanggil, ada surat panggilan. Jangankan kita sebagai pelapor, sebagai terlapor juga saya nggak pernah nggak datang. Saya selalu datang terus. Itu sebagai bentuk kita menghormati institusi. Karena penyidik sudah meluangkan waktunya mengurus perkara ini. Jadi sudah seyogyanya saya datang,” kata Vicky Prasetyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Menurut Vicky Prasetyo, sampai saat ini tidak ada proses mediasi antara Angel Lelga dan dirinya. Dia pun tidak tahu apakah kasus ini bisa disudahi melalui proses mediasi atau tidak.
“Kalau untuk hal ke depannya seperti apa dan bagaimana, kita nggak tahu. Saya juga nggak tahu apa yang saya rasakan di masa depan,” aku Vicky Prasrtyo.
Untuk saat ini, dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di kepolsiian. Vicky Prasetyo siap meluangkan waktunya jika memang keterangannya masih dibutuhkan dan kembali dipanggil oleh penyidik.
“Tadi saya sudah diminta keterangan, sudah naik sidik. Kita juga nggak tahu apakah ada mediasi atau apa difasilitasi penyidik. Tapi yang pasti saya hanya menjalankan rangkaian panggilan,” tuturnya.
Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga terkait kasus pencemaran nama baik dibuat di Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2020. Dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP
Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga teregister dengan nomor polisi LP/4982/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.