JawaPos.com – Terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu dianggap terbukti secra sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Kakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Agus terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pemhunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dianggap bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
“Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Hal-hal yang memberatkan Agus yakni, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan karena bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak sesuai ketentuan undang-undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban. Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Dan pperbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa telah mengabdi selama 20 tahun lebih sebagai anggota Polri, selama melaksanakan tugas terdakwa tidak permah melakukan perbuatan tercela, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.