Kemenag Bantah Persulit Penerbitan Paspor Umrah

JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) merespons pencabutan syarat rekomendasi Kemenag kabupaten/kota untuk pembuatan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Syarat tersebut merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Kemenag membantah mempersulit penerbitan paspor untuk umrah dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, ketentuan syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus merujuk aturan Ditjen Imigrasi. ”Pihak imigrasi memang yang mempersyaratkan itu,” katanya kemarin (26/2).

Ketika saat ini syarat tersebut dicabut, itu sesuai dengan kewenangan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Dia berharap aturan yang baru tersebut kian memudahkan jamaah atau masyarakat untuk berangkat umrah. ”Jadi, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor (untuk berangkat, Red) umrah,” jelasnya.

Anna menceritakan, aturan tersebut berlaku mulai awal Maret 2017. Pada saat itu Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM tentang adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi Kemenag untuk proses pengurusan paspor umrah. Kemenag pusat kemudian aktif melakukan sosialisasi ke kantor Kemenag kabupaten maupun kota.

Aturan tersebut, tegas Anna, sudah resmi dicabut. ”Karena sudah dicabut, nantinya jamaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tuturnya.

Sementara itu, mendekati musim haji 2023, Kemenag terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Di antaranya membahas persyaratan pengurusan visa untuk jamaah haji Indonesia.

Kepala Subdit Dokumen Haji Kemenag Zainal Ilmu menerangkan, ada sejumlah kemudahan yang diberikan Saudi terkait pengurusan visa. Salah satunya, perekaman biometrik sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. ”Jamaah yang berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan melakukan rekam biometrik,” katanya.

Kemudian, untuk jamaah yang sakit dan tidak bisa melakukan perekaman biometrik, harus menunjukkan surat keterangan dokter. Surat keterangan diunggah melalui aplikasi yang sama.

Untuk bisa melakukan perekaman biometrik, perlu pendaftaran akun dengan memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel pribadi. Satu e-mail dan satu nomor ponsel hanya bisa digunakan untuk satu perekaman data biometrik. Dengan sistem baru itu, perekaman biometrik untuk penerbitan visa haji jadi lebih mudah.

By admin