JawaPos.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyiapkan kamar khusus bagi Bharada Richard Eliezer Pudingan Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Ada kamar khusus untuk Bharada Eliezer. Nanti dilihat bagaimana rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (27/2).
Hal itu, kata dia, mengingat Bharada Eliezer merupakan “justice collaborator” yang patut mendapatkan perlindungan dari LPSK. Menurut dia, untuk “justice collaborator” dan patut dilindungi, biasanya Kanwil Kemenkumham DKI mendapatkan surat dari LPSK.
“Ketika kami terima surat dari LPSK, kami akan ambil langkah-langkah dan biasanya itu bukan hanya lapas dan kanwil saja tapi nantinya juga ada pendampingan dari LPSK,” ujarnya.
Petugas LPSK akan melihat kondisi kamarnya dan itu merupakan prosedur tetap (protap) yang dilakukan LPSK. “Selama ini kita sudah bekerjasama baik dengan LPSK,” kata Ibnu. Namun, dia menegaskan, petugas LPSK tidak melekat dan selalu mendampingi Bharada Eliezer di Lapas karena hal itu merupakan tanggung jawab petugas lapas.
“Kalau LPSK mau datang, mungkin cuma awasi saja atau kunjungan saja. Tapi menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas Salemba untuk menjaga warga binaan, termasuk Bharada Eliezer,” tuturnya.
Sebelum ditempatkan di kamar khusus, Bharada Eliezer akan menempati blok masa pengenalan lingkungan lapas. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin siang.
Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengawal langsung proses eksekusi Bhadara Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya. “Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Syarief.
Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana. “Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Eliezer menyatakan menerima. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)