JawaPos.com – Eksekutor pembunuhan Beigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba Jakarta. Penemapatan penahanan terhadap Richard Eliezer dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, justice collaboratore (JC) yang diajukan Richard Eliezer (RE) dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (27/2).
Rika menjelaskan, penahanan Richard yang ditempatkan di Lapas Salemba, selain rekomendasi LPSK, juga berdasarkan pertimbangan keamanan. Karena itu, penahanan terhadap Richard penting dalam mementingkan aspek keamanan.
“Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat,” papar Rika.
Rika pun memastikan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan LPSK dan Polri dalam penempatan penahanan Richard. Sebab, sejak awal proses hukum, Richard mendapat pengamanan dari LPSK.
“Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan APH,” tegas Rika.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.