JawaPos.com – AKBP Dody Prawiranegara menceritakan detik-detik penyerahan uang SGD 27.300 atau setara Rp 300 Juta kepada Irjen Pol Teddy Minahasa pada 26 September 2022. Saat itu Dody datang langsung ke rumah Teddy di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Saya datang pada tanggal 26, setelah saya ditelepon oleh Brigadir Arif untuk dipanggil ke Jagakarsa, saya minta share loc ke rumahnya. saya masuk ke rumahnya. saya naro uang di paha saya,” kata Dody saat bersaksi untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2).

Ketika tiba di rumah Teddy, Dody disambut oleh ajudan Teddy berpangkat Brigadir dengan pakaian lengkap. Dody diarahkan masuk ke ruang tengah.

Dody duduk di kursi paling kanan. Uang yang dia bawa diletakan di atas meja. Kemudian Teddy datang memakai kaos merah dan celana pendek putih.

“Kemudian terdakwa berdiri mengambil uang, jalan menuju dekat pintu, depan pintu, maksudnya ada lemari kaca, mengambil sendal, di situlah saudara terdakwa mengatakan bahwasanya Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen,” ucap Dody.

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma’arif, dan Linda melakukan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Kasus ini terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, sedangkan Dody Kapolda Sumatera Barat.

Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Dody kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers. “Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Perbuatan Dody bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

By admin