JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penyerapan produk keramik dalam negeri. Salah satu strateginya belanja berbasis anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sehingga produk-produk nasional mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Beberapa regulasi berkaitan dengan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sudah kami tuangkan. Termasuk regulasi penjumlahan nilai bobot tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita Sabtu (25/2) lalu.
Agus menyampaikan, industri keramik nasional memiliki prospek yang cerah seiring dengan pertumbuhan pasar domestik yang terus meningkat melalui banyaknya proyek infrastruktur pemerintah. Salah satu pengembangannya didukung proyek pemerintah yang potensial, yakni pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Tentu kita tidak mau pembangunan IKN diisi produk-produk yang bukan berbasis dalam negeri. Sehingga saya harap roadmap industri keramik nasional mampu mengisi kebutuhan-kebutuhan pembangunan IKN,” ujarnya.
Dalam roadmap yang disampaikan Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), ditargetkan produksi tahun ini mencapai 551 juta meter persegi yang ditingkatkan menjadi 625 juta meter persegi pada 2024. Kemudian digenjot lagi menjadi 810 juta meter persegi di 2025.
Angka itu untuk memenuhi target per kapita penggunaan keramik di negara-negara Asia Tenggara yang mencapai 3 meter persegi. Apabila terpenuhi, Indonesia akan menjadi produsen terbesar keempat keramik di dunia dan terbaik di Asia.
“Kemenperin akan terus mendampingi dan mendukung target tersebut. Terlebih, industri keramik ditargetkan mencapai utilisasi di atas 82 persen hingga 2024. Saat ini utilisasinya mencapai 78 persen,” urai Agus.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga keberlangsungan iklim usaha serta mendorong utilitas produksi. Salah satu kebijakan tersebut adalah insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri keramik pada harga USD 6/mmbtu.
Ketua Umum Asaki Edy Sutanto menyampaikan, kebijakan-kebijakan Kemenperin dirasakan sebagai bagian solusi untuk permasalahan yang dihadapi para pelaku industri keramik. Terutama kehadiran izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang terbukti sangat efektif saat pandemi Covid-19 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kebijakan tersebut memberi kami keleluasaan dan kemampuan untuk bisa beroperasi normal,” sebutnya.
Dia juga menyampaikan, semangat no one left behind dalam memperjuangkan kebijakan HGBT USD6/mmbtu sangat dirasakan manfaatnya oleh industri keramik.