JawaPos.com – LBH Ansor meminta kepolisian agar menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal yang lebih berat karena menganiaya Cristalino David Ozora.
Ansor menilai pasal perencanaan pembunuhan bisa dikenakan kepada Mario Dandy.
“Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Senin (27/2).
Syahwan mengatakan, penganiayaan brutal yang dilakukan Dandy telah direncanakan sejak awal. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan kepada Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria bernama Mario Dandy Satriyo yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.