JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah resmi membuka layanan pemesanan tiket kereta lebaran mulai hari ini, Minggu 26 Februari 2023. Tiket yang bisa dipesan hari ini, yaitu untuk keberangkatan H-10 lebaran.
“Per 26 Februari 2023, pelanggan sudah dapat membeli tiket untuk keberangkatan 12 April 2023. Dimana pada kondisi normal selain di luar masa Angkutan Lebaran, KAI menerapkan kebijakan untuk penjualan tiket KA Jarak Jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan,” kata VP public relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis.
Saat memesan, KAI mengingatkan kepada calon pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan.
KAI mengimbau, calon pemudik dengan moda transportasi kereta api untuk merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. “Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran,” ujar Joni.
Lebih lanjut, berikut syarat naik kereta yang harus diperhatikan sebelum memutuskan mudik lebaran 2023 mengacu SE No.84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022:
1. Status penumpang usia 18 tahun ke atas
Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Sementara itu, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Status penumpang usia 13-17 tahun
Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun wajib untuk mendapatkan vaksin kedua. Adapun bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Status penumpang usia 6-12 tahun
Penumpang yang masuk kategori usia ini maka wajib untuk mendapatkan vaksin kedua. Sedangkan bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orangtua atau dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).
Apabila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Status penumpang usia di bawah 6 tahun
Penumpang yang masih berusia di bawah 6 tahun maka tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Akan tetapi, diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.