JawaPos.com – Memasuki pengujung bulan Februari 2023, wajib pajak orang pribadi masih punya waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Adapun batas waktunya, yaitu 31 Maret 2023.
Meski diwajibkan, ternyata ada kelompok wajib pajak yang diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan. Salah satu kriterianya, yaitu memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Untuk diketahui, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menetapkan PTKP wajib pajak orang pribadi yaitu sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
“Boleh enggak sih, enggak lapor SPT? Jangan kaget dengan jawabannya, ternyata boleh! Dibolehkan tidak lapor SPT bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” ungkap Ditjen Pajak (DJP) dalam akun Instagram resminya, dikutip Minggu (26/2).
Lebih lanjut, kelompok wajib pajak yang dibolehkan untuk tidak lapor SPT dengan syarat harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atas NPWP-nya. Permohonan tersebut bisa diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Sementara itu, jika menilik PTKP dan disesuaikan dengan Upah Minimum (UM) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, maka wajib pajak di daerah berikut ini dibebaskan untuk mengisi SPT. Terutama bagi mereka yang pendapatannya setara upah minimum dan di bawah Rp 54 juta per tahun.
Meliputi, Kabupaten Lebak dengan UMK, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. Lalu, seluruh kabupaten di Jawa Tengah mulai dari Kota Semarang, Kota Solo, Kota Tegal, Kota Banjarnegara, hingga Kota Karanganyar.
Kemudian, sebagian besar daerah di Jawa Barat, seperti Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon.
Lalu, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Selanjutnya, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu.
Lalu, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua.
Kendati demikian, bagi wajib pajak yang memperoleh pendapatan melebihi UM atau UMK di masing-masing wilayah tersebut. Maka, tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.