JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk terhindar dari jeratan hukum. Hal ini menyusul dugaan harta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 miliar.

Hal ini dilihat Boyamin, sempat juga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang menyatakan mundur dari posisi Pimpinan KPK. Saat itu, Lili terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika.

“Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael,” kata Boyamin dikonfirmasi, Minggu (26/2).

“Belajar dari kasus Lili Pintauli Siregar, dimana Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan, karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden. sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan,” sambungnya.

Agar tidak terulang hal yang sama dengan Lili Pintauli Siregar, MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut. Menurutnya, Rafael harus tetap sebagai ASN, sekali pun tidak memiliki jabatan apapun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lain.

Hal ini penting, agar proses penyelidikan yang dilakukan KPK tidak terhenti, dengan alasan Rafael Alun bukan lagi ASN Ditjen Pajak.

“Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum),” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Pencopotan ini buntut dari penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Rafael Alun juga diduga memiliki harta tidak wajar sebesar Rp 56 miliar sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Status Saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya,” ucap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).

Pencopotan tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. “Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lalikan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” tegasnya.

Setelah dicopot dari jabatan DJP Kemenkeu, Rafael memutuskan untuk mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak. Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbuka, Jumat (24/2).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pun membenarkan pengunduran diri dari Rafel itu. Menurut Yustinus, Kementerian juga menerima surat yang sama seperti yang beredar di media sosial.

“Secara resmi belum disampaikan ke Kementerian Keuangan. Secara prosedur, meski sudah disampaikan melalui Whatsapp, kami akan meneliti terlebi dahulu sebelum ditindaklajuti,” pungkas Yustinus.

By admin