JawaPos.com – Cristalino David Ozora, korban dari penganiayaan Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak David didampingi LBH Ansor untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi, yang mengetahui aksi kekerasan itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban, khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan-permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” kata Hasto kepada wartawan, Minggu (26/2).
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” tegas Hasto.
Sementara dari korban sendiri, akan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Sebagaimana diberitakan, anak mantan pejabat Kemenkeu Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak berusia 17 tahun hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis. Aksi kekerasan ini viral di media sosial dan kini menjadi konsumsi publik.