JawaPos.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa pendamping dan perwakilan keluarga David Ozora datang ke kantornya pada Jumat (24/2). Yakni, LBH Ansor bersama beberapa saksi. Mereka diterima Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Permohonan perlindungan diajukan dengan harapan penanganan kasus benar-benar tuntas.
Tidak hanya itu, mereka mendorong agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain Dandy, sejauh ini ada Shane yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan teman Mario Dandy Satrio yang turut andil dalam penganiayaan David.
Hasto menambahkan, LBH Ansor bersama beberapa saksi khawatir dalam proses hukum yang berjalan akan muncul ancaman. Mengingat keluarga tersangka merupakan mantan pejabat di DJP Kemenkeu.
”Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujarnya. Dia pun memastikan, perwakilan David juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Sementara itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Keterangan saksi-saksi akan diuji dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sepanjang dibutuhkan dan berkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap David, pihaknya akan terus menggali keterangan para saksi.
Kemudian, barang bukti seperti rekaman closed circuit television (CCTV), telepon genggam, dan rekaman video akan diuji. ”Akan kami lakukan pemeriksaan secara laboratoris untuk diuji, diangkat, kemudian ditampilkan kepada para saksi,” kata dia kemarin.
Selain saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar peristiwa penganiayaan pada Senin (20/2) malam itu, kata Ade, pihaknya menghadirkan saksi-saksi ahli. ”Ada beberapa keterangan ahli yang akan kami minta. Kami akan mengusut tuntas kasus ini secara proporsional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” paparnya.
Terkait peran AG, Ade Ary menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga kemarin masih berstatus saksi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AG disebut-sebut sebagai pihak yang memicu amarah Mario Dandy Satrio (Dandy) sehingga kemudian menganiaya David.
Kemarin AG kembali menjalani pemeriksaan. Belum ada informasi lanjutan terkait materi pemeriksaan tambahan terhadap kekasih Dandy tersebut. Kasihumas Polres Metro Jaksel AKP Nurma hanya membenarkan bahwa AG menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya. ”Iya, masih diperiksa (sampai kemarin malam, Red),” kata Nurma saat dikonfirmasi.