JawaPos.com-Bea Cukai mencatat penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop merupakan modus penipuan yang paling banyak digunakan, bahkan menyebabkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, menyebutkan bahwa pada Januari 2023, tercatat 467 laporan penipuan yang diterima melalui saluran layanan informasi Bea Cukai. Rincinya, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.
Berdasarkan 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke Bea Cukai, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material.
’’Melalui tindakan konfirmasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengedukasi masyarakat dan/atau pengguna jasa dan menggagalkan kerugian material senilai Rp 903.438.600,00,” ujar Hatta dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/2).
Hatta menjelaskan, pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh Bea Cukai sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya. Pelaku bisa saja mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku.
Berikut ini sejumlah tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan bea cukai:
- Cek status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman
Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan, ada baiknya korban memeriksa terlebih dulu status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman. Selain itu, dapat melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai melalui layanan informasi, seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial resmi Bea Cukai, dan layanan pesan langsung atau webchat Bea Cukai.
- Pilih Online Shop Terpercaya
Hatta mengimbau kepada masyarakat agar memilih layanan electronic commerce (e-commerce) atau tata niaga elektronik tepercaya. Dalam hal ini, bisa dilakukan dengan membaca ulasan produk, memeriksa peringkat (rating) penjual, dan jangan mudah tergiur dengan harga murah.
’’Dengan memilih e-commerce tepercaya, diharapkan kerahasiaan data pribadi tetap terjaga. Kebocoran data pribadi berpotensi sebagai celah modus penipuan berikutnya karena dapat dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban melalui informasi pribadinya,” ujar Hatta.
Apabila masyarakat telanjur menjadi korban penipuan, rekomendasi yang dapat dilakukan adalah segera menghubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking untuk pengaduan dan penyelesaian. Korban juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan. (*)