JawaPos.com – Desakan agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David,17, disuarakan masyarakat, melalui kiriman bunga ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korps Bhayangkara diminta untuk melakukan penangkapan terhadap AG yang diduga menjadi pemicu penganiayaan, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.

Hal ini dilakukan masyarakat melalui kiriman bungan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Rangkaian bunga yang dikirimkan publik ke kantor aparat kepolisian itu ramai di media sosial.

Salah satu karangan bunga mempertanyakan agar polisi bisa menangkap Agnes. “Sinergi Tak Terbatas. BTW Dimana Agnes Pak Polisi?,” tulis karangan bunga itu.

Karangan bunga lain yang dikirimkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, meminta agar Korps Bhayangkara bisa menangkap AG. “Pak Polisi Tangkap Agnes Dong”.

Polisi sejauh ini baru menetapkan dua pihak sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya menyatakan, pihaknya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo,20, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Hal ini terkait dugaan penganiayaan terhadap David,17, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“MDS telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Insiden bermula saat perempuan bernama Agnes, yang diduga mantan pacar korban (Cristalino David Ozora) mengadu kepada Mario beberapa hari, sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini, korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Selain Mario, Polres Metro Jakarta Selatan juga turut menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian (SLRP) sebagai tersangka. Shane ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (24/2).

Penetapan Shanes sebagai tersangka, lantaran terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy. Shane membiarkan aksi kekerasan tersebut dan tidak berupaya mencegah. Bahkan, Shane juga diduga membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban.

“Peran SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David),” ucap Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2).

Shane disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

By admin