JawaPos.com – Kementerian Kesehatan meminta seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi Kabupaten/Kota turut waspada dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan telah meminta Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

“Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (25/2).

Lebih jauh lagi, ia meminta Kepada Dinkes Provinsi, kabupaten/Kota,dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan.

“Dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia,” kata Maxi.

Dalam pergerakan di lapangan, kata Maxi, dinkes mesti mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) untuk mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Dalam rangka penanganan dan pencegahan yang cepat, ia juga meminta agar tiap puskemas yang ada di daerah-daerah untuk segera melaporkan jika menemukan kasus suspek flu burung.

“Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” tegasnya.

“Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat,” tandas Maxi.

Sebelumnya, Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai agar virus itu tak menjangkiti manusia.

“Mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (25/2).

Untuk mewaspadai kemunculannya, Kemenkes juga mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

By admin