JawaPos.com–Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap dua orang perempuan mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online berinisial MS dan LTF. Polisi juga mengamankan seorang pria hidung belang berinisial MI.

”Ketiganya ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu.

Kapolresta menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku MS mengajak seorang korban anak perempuan di bawah umur. Modusnya dengan mengajak bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada 16 Februari.

Mulanya pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua. Pelaku MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan kendaraan roda empat.

”Selanjutnya, korban dibawa ke Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari MS,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu.

Setelah melayani tamu di wisma itu, lanjut Kapolresta, MS dibantu LTF kembali mendapatkan sembilan tamu lainnya yang harus dilayani korban. Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

”Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur,” ungkap Heribertus Ompusunggu.

Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi mucikari. Dia memasang tarif Rp 150 ribu per orang. MS mengambil jatah Rp 100 ribu dan korban hanya terima Rp 50 ribu.

”Sudah sekitar enam tahun menjadi mucikari,” tutur MS.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang. Mereka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

”Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu.

By admin