JawaPos.com–Perjalanan AR, guru di salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berakhir di lantai jeruji Mapolrestabes Surabaya yang dingin. Tim penyidik bergerak cepat menetapkan AR sebagai pelaku pencabulan.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka AR setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya. Usai proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya AR ditetapkan tersangka.
”Kami tetapkan AR sebagai tersangka,” tutur Mirzal.
Mirzal menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi korban. Ketiga saksi lain salah satunya dari kepala MI tersebut.
”Saat ini, penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini,” terang Mirzal.
Pencabulan yang dilakukan tersangka AR itu terjadi di sekolah. Tersangka bermodus dengan menggelar kuis untuk muridnya. Kuis itu membuat satu per satu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan dua orang yang salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya.
Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa. Mata korban ditutup menggunakan handuk, sementara tangannya terikat.
Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Aksi itu diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu.