JawaPos.com- Setelah adanya putusan tingkat banding yang memenangkan Wenny Ariani di Pengadilan Tinggi (PT) Banten beberapa bulan lalu, Rezky Aditya mengupayakan langkah hukum menempuh kasasi ke Mahkamah Agung terkait masalah pengakuan anak bernama Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya, menyampaikan bahwa putusan kasasi dalam waktu dekat kemungkinan akan mendapatkan putusannya.
“Putusannya kemungkinan bulan ini atau bulan depan,” kata Ana Sofa Yuking saat ditemui di Da Vinci Tower Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).
Menurut Ana, apa pun hasilnya dia dan Rezky Aditya berjanji akan menghormatinya. Dia pun akan menyampaikan keterangan hasil putusan ke hadapan awak media nanti.
“Kemungkinan Rezky Aditya juga akan menyampaikan keterangan. Jadi kita tunggu saja putusannya terlebih dahulu,” kata Ana Sofa Yuking.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan, buah dari hubungan Rizky Aditya dan Wenny Ariani. Vonis banding itu resmi diputus pada tanggal 20 Mei 2022.
Putusan tersebut berdasarkam upaya hukum banding yang dilakukan oleh Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kekey adalah anak biologis dari terbanding selama terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya,” kata Binsar M. Gultom, Humas Pengadilan Tinggi Banten dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/5).