JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut merespon kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Kepolisian harus bertindak tegas mengusut kasus tersebut. MUI menilai kasus yang menyita perhatian banyak pihak itu, dinilai cerminan persoalan akhlak bangsa.
Sorotan terhadap kasus Dandy itu disampaikan Wakil Sekjen MUI bidang Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa Arif Fahrudin di Jakarta pada Sabtu (25/2). “Menurut saya ada banyak hal yang patut untuk diperhatikan atas peristiwa tersebut,” kata Arif.
Pertama, kasus Dandy yang menganiaya David itu, pertanda problem akhlak anak bangsa yang belum selesai. Penganiayaan terhadap sesama putra bangsa adalah cermin tercerabutnya rasa empati persaudaraan.
“Lalu yang kedua, ini masalah kekerasan terhadap anak,” katanya. Arif menuturkan, David atau si korban saat ini masih berusia 17 tahun. “Anak kita masih rentan terhadap tidak kekerasan dan kejahatan fisik,” sambungnya.
Ketiga, kata Arif, perilaku Mario Dandy yang menganiaya David adalah aksi premanisme. Dia mempertanyakan apa yang merasuki pikiran Dandy, sehingga merasa sok berkuasa dan melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Dia menegaskan derajat sesama warga negara sama di mata hukum.
“Keempat, terkuaknya pelanggaran dan ketidakwajaran atas pelaporan harta kekayaan ayah Mario Dandy yaitu Rafael Alun Trisambodo. Seperti diketahui, Rafael tercatat sebagai pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Atas hal tersebut di atas, maka saya menyampaikan kesedihan mendalam atas kekerasan yang menimpa David,” jelas. Dia mendoakan semoga David segera kembali sehat. Kemudian dia juga berharap orang tua dan keluarga David tabah dan memercayakan urusan ini kepada penegak hukum dan memprosesnya secara adil dan transparan.
“Saya juga menyampaikan apresiasi terhadap kepolisian yang cukup sigap menangkap pelaku,” katanya. Dia minta agar kepolisian bertindak tegas atas perilaku premanisme yang mengakibatkan David sebagai korban yang tergolong masih usia anak. Selain itu, sampai saat ini menurut informasi masih dalam keadaan koma di rumah sakit.
Kepada aparat kepolisian, dia meminta agar Mario Dandy diproses hukum di pengadilan. Kemudian bila terbukti secara hukum melakukan tindak kekerasan atau premanisme, agar dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya. Supaya menjadi efek jera bagi aksi premanisme lainnya.
Arif juga mengapresiasi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dengan tegas memberhentikan ayah Mario Dandy dari jabatannya di lingkungan Ditjen Pajak. Sanksi itu dijatuhkan demi independensi proses pemeriksaan harta kekayaan yang bersangkutan. “Maka, saya juga meminta agar KPK menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Triambodo,” jelasnya. Upaya itu penting, untuk mengkonfirmasi laporan PPATK yang telah melaporkan adanya ketidakwajaran kepemilikan harta Rafael Alun sejak 2012.
Dari kejadian tersebut, Arif juga sampaikan agar pola pengasuhan anak di level keluarga semakin penting untuk diperhatikan. Terutama oleh kedua orang tua. Sikap dan perilaku hidup yang sederhana hendaknya harus diteladankan kepada anak-anak. “Jangan sampai kita sebagai orang tua terlalu memanjakan anak-anak kita dengan fasilitas mewah,” jelasnya.
Sampai pada akhirnya meninabobokan anak-anak dari mentalitas empati. Kemudian juga menyebabkan mentalitas merendahkan orang lain, yang ujungnya justru menghilangkan potensi anak-anak kita dari bekerja keras untuk meraih status sosialnya secara mandiri.