Berbekal dokumen lelang lawas, Indah Retno Asih mengumpulkan uang dengan modus mengajak investasi. Korban yang berharap untung dari setoran Rp 1,38 miliar dibuat melompong.

INDAH yang mengaku sebagai komisaris CV Surya Nagara menawari Adji Setyolaksono Soesanto kerja sama bisnis untuk pengadaan barang di Hotel Shangri-La Surabaya dan Polda Jatim. Perempuan itu menjanjikan Adji keuntungan 8 persen dari modal yang disetor. Ternyata, setelah Adji menyetor uangnya, proyek pengadaan barang itu fiktif.

Jaksa penuntut umum Lujeng Andayani dalam dakwaannya menyatakan, Indah awalnya mendatangi kantor Adji di Jalan Raya Hangtuah Ujung, Semampir, untuk menawarkan bisnisnya tersebut. Dia memperlihatkan purchase requisition atau permintaan order dari Shangri-La untuk meyakinkan Adji.

’’Padahal, purchase requisition tersebut didapat terdakwa pada tahun 2014 saat mengikuti tender pengadaan perlengkapan Hotel Shangri-La, tetapi terdakwa kalah,’’ kata jaksa Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2).

Selain itu, terdakwa Indah memperlihatkan surat pengumuman penunjukan langsung tentang pengadaan alat tulis kantor (ATK) Polda Jatim. ’’Padahal, surat pengumuman penunjukan langsung tersebut didapat terdakwa pada tahun 2017 dari temannya, yaitu Tri Lisa, yang sudah almarhum,’’ ujarnya.

Adji yang percaya dengan tawaran tersebut lantas mentransfer Rp 630 juta secara bertahap. Uang senilai itu tidak semua miliknya. Senilai Rp 200 juta milik koleganya, Marya Agustina, yang juga ikut berinvestasi. Adji juga mengajak atasannya, I Gede Mertayasa, yang kemudian ikut menyetor Rp 700 juta. Total uang yang disetor Rp 1.380.000.000.

’’Padahal, kegiatan pengadaan barang kebutuhan di hotel maupun pengadaan ATK di Polda Jatim itu tidak ada,’’ ucapnya.

Adji, Marya, dan Gede mulai curiga ketika Indah tidak pernah mengiriminya keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Ternyata, uang itu digunakan untuk pengadaan alutsista kapal perang TNI-AL sesuai perjanjian kerja sama yang dimiliki terdakwa. ’’Penggunaan uang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan para saksi korban,’’ katanya.

Menurut Adji, pekerjaan yang dijanjikan Indah di Shangri-La, antara lain, pengadaan seprai, keran, dan mesin produksi sosis serta ATK di Polda Jatim.

Dia mengaku percaya dengan perempuan tersebut karena sebelumnya sudah sempat kerja sama bisnis tersebut dengan kantornya dan berjalan lancar. ’’Tapi, belakangan macet,’’ ujar Adji saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Adji mengaku sempat mengecek proyek tersebut di Shangri-La dan Polda Jatim melalui pengacaranya. Namun, pengadaan barang sebagaimana yang dipaparkan Indah itu ternyata tidak pernah ada. Surat permintaan order dari Shangri-La yang ditunjukkan Indah juga ternyata palsu.

’’Tidak ada kerja sama dengan Indah. Surat itu bukan buatan dari kami,’’ ucap karyawan Shangri-La Tejo Mulyono saat bersaksi dalam persidangan.

Indah tidak membantah dakwaan jaksa dan keterangan saksi. Menurut dia, uang itu sudah habis digunakan untuk mengerjakan proyek lain. ’’Benar semua, Yang Mulia. Saya sudah tidak punya uang lagi untuk mengembalikan,’’ tutur Indah dalam sidang secara video call.

By admin