JawaPos.com – Kasus sengketa pengakuan anak yang awalnya diajukan oleh Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap. Permasalahan tersebut kini bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat putusan kasasi akan diketuk setelah kasusnya bergulir selama beberapa bulan di MA. Dia pun menyebut pihak Wenny sangat optimistis akan kembali menang dimana putusan kasasi akan memperkuat putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.
“Insya Allah saya optimis (menang) apalagi tes DNA belum dilakukan. Waktu preskon setelah putusan banding dia bilang mau tes DNA, tapi nyatanya nggak ada tes DNA sampai sekarang,” kata Ferri Aswan kepada JawaPos.com, Sabtu (25/2).
Pihak Wenny selama ini menunggu adanya itikad baik untuk melakukan tes DNA. Akan tetapi hal itu tak kunjung dilakukan. Ferry Aswan menduga Rezky Aditya tidak berani untuk melakukan tes DNA.
“Sebenarnya dalam perkara ini yang paling valid dan kita nggak bisa berkutik kalau ada tes DNA. Tapi secara logika kalau memang pelakunya, mana mungkin berani tes DNA. Bahasa kasarnya dalam bahasa sehari-hari, mana ada maling ngaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan, buah dari hubungan Rizky Aditya dan Wenny Ariani. Vonis banding itu resmi diputus pada tanggal 20 Mei 2022.
Putusan tersebut berdasarkan upaya hukum banding yang dilakukan Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang.
Binsar M. Gultom, Humas Pengadilan Tinggi Banten, mengatakan pada Selasa (24/5/2022), bahwa Kekey merupakan anak biologis dari terbanding selama terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Tidak terima atas putusan majelis hakim tingkat banding, pihak Rezky Aditya kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.