JawaPos.com – Eks Penyidik KPK Yudo Purnomo mengusulkan agar pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak disetujui. Pasalnya, ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap harta kekayaan dan segala kecurigaan yang ditujukan kepada Rafael mesti diperiksa dahulu oleh pihak Inspektorat.
“Terkait dengan bahwa Inspektorat, ya ketika dia sudah berhenti (sebagai ASN), ya sudah tidak bisa lagi merangkul, tidak bisa lagi memeriksa karena dia (Rafael) akan beralasan bahwa saya sudah bukan ASN lagi,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (25/2).
Yang lebih penting lagi, Yudo menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat terhadap Rafael penting karena merupakan pintu masuk untuk pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya.
“Karena itulah Inspektorat yang akan memeriksa terkait dengan kekayaannya, terkait dengan pekerjaannya, dan sebagainya. Karena Inspektorat punya kewajiban untuk itu,” terangnya.
“Jadi dengan tetap menjadi ASN, apalagi sudah dicopot dari jabatannya oleh bu Sri Mulyani, maka dia masih punya kewajiban untuk memenuhi panggilan dari Inspektorat,” sambung Yudo.
Oleh karena itu, eks penyidik KPK yang ikut tersingkir di era kepemimpinan Firli Bahuri itu meminta agar Inspektorat segera bertindak memeriksa segala kecurigaan terhadap Rafael pasca terungkapnya harta kekayaan eks Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel itu.
“Termasuk juga penjelasan dari pihak yang bersangkutan ya. Karena kita kan tentu menganut asas praduga tidak bersalah,” pungkas Yudo.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak pada hari ini, Jumat (24/2). Pengunduran diri Rafael Alun Sambodo ini sebagaimana tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani dengan materai Rp 10 ribu.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, 20, terhadap David Ozora, 17.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael dalam surat terbuka yang diterima JawaPos.com.