JawaPos.com–Sejak Januari 2023, tarif air PDAM Surya Sembada mengalami penyesuaian. Komisi B DPRD Surabaya meminta agar perusahaan pelat merah itu memberikan laporan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, penyesuaian tarif air PDAM perlu disampaikan secara transparan kepada publik. Kenaikan tarif juga harus diiringi peningkatan kualitas dan pelayanan.
Penyesuaian tarif baru PDAM tersebut mengikuti sejumlah peraturan. Yakni, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2022.
”Sudah akhir Februari 2023, saya pikir bisa mengetahui hasil kajian tentang klasifikasi tarif yang dibuat PDAM, agar lebih mudah pemetaan sesuai database pelanggan yang sudah ada,” jelas Anas kepada JawaPos.com.
Selain itu, lanjut Ketua Bapilu PDI Perjuangan Surabaya tersebut, pihaknya bisa mengetahui masyarakat mana yang belum mendapatkan intervensi subsidi.
Direktur PDAM Surya Sembada Arief Wisnu mengatakan, PDAM membuat klasifikasi pelanggan. Klasifikasi tersebut sesuai indikator yang disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Penerima subsidi yang dimaksudkan antara lain, rumah pelanggan seluas 45 meter persegi, dengan listrik sampai 900 Watt, dan lebar jalannya 3 meter. Penggunaan air 0-20 meter kubik tidak dipungut biaya atau gratis. Kemudian, penggunaan air 20-30 meter kubik ikut tarif lama Rp 600.
”Semua indikator harus terpenuhi. Tidak boleh satu indikator tak dipenuhi,” kata Arief Wisnu.
Hingga kini, jumlah pelanggan yang dialiri air milik PDAM sejumlah 608 ribu lebih. Tahun ini, targetnya, perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya itu menggenjot cakupan pelanggan hingga 610 ribu.
”Targetnya 100 persen, sekarang 99 persen lebih mendekati 100,” imbuh Arief.