JawaPos.com – Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengunduran diri ayah Mario Dandy Satrio, penganiaya David Ozora, tersebut tertuang dalam surat terbuka.
Surat itu berselang beberapa jam setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot dirinya dari jabatan kepala bagian (Kabag) umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II kemarin (24/2). ”Benar ini,” kata Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi Jawa Pos.
Selain meminta maaf, dalam suratnya Rafael tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dan, mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.
”Proses kepegawaian selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Nanti kami koordinasikan lagi dengan biro SDM,” jelas Yustinus.
Menkeu Sri Mulyani mengutuk tindakan keji penganiayaan tersebut. Meski hal itu merupakan masalah pribadi, dampaknya sangat besar terhadap instansi yang dia pimpin. Khususnya DJP.
Pada Kamis (23/2), sebut Ani, sapaan akrabnya, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah memeriksa Rafael. ”Mulai hari ini (kemarin, Red), saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat 1 PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya dalam jumpa pers yang dia hadiri secara daring kemarin.
Dia meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti sehingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin dan ditindaklanjuti.
Ani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaan Rafael sehingga dapat menemukan titik terang dalam hal kewajaran dari kepemilikan harta tersebut. Itulah, kata Sri Mulyani, bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu, khususnya DJP maupun unit-unit eselon I lain.
Ani memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 78.640 pegawai tinggi. Itu tecermin dari data pelaporan 2022 yang mencapai 99,98 persen. Pada 2021 dan 2020, tingkat kepatuhan pelaporan sebesar 99,87 persen dan 99,86 persen. Pegawai yang tidak melapor telah dikenai tindakan disiplin.
Yustinus menyatakan, pihaknya terus memeriksa dan mengonfirmasi RAT terkait dengan berbagai temuan dan informasi masyarakat yang dikumpulkan. Termasuk dugaan adanya kos-kosan di Jakarta Selatan atas nama anaknya, Mario Dandy.
”(Yang bersangkutan) masih dipanggil terus sampai beberapa hari ke depan. Laporan yang muncul dari masyarakat dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Nanti kami laporkan ketika final setelah investigasi di lapangan,” terangnya.
Selain itu, penyidik Inspektorat Jenderal Kemenkeu menanyakan harta kekayaan RAT yang mencapai Rp 56 miliar, kepemilikan Jeep Rubicon, Harley-Davidson, dan kepatuhan pajaknya. Artinya, perlu didalami lebih dalam. Bukan semata persoalan besar atau kecilnya kekayaannya.
Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) akhirnya ikut angkat bicara soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Pihak kampus memutuskan untuk mengeluarkannya terhitung sejak Kamis (23/2).
Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan resminya kemarin mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy karena bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik dan peraturan dalam buku pedoman mahasiswa Prasmul.
Sementara itu, Theodora Hapsari, bibi David, mengabarkan, sedasi dilepas kemarin. Keponakannya tersebut juga telah melewati tahap gelisah. ”GCS atau skala kesadaran naik drastis, dari 3/15 sekarang (tadi malam) menjadi 6/15. Dia juga sudah bisa merespons suara dan gerakan,” katanya kepada Jawa Pos tadi malam.
Anggota keluarga yang ikut menunggui juga mengabarkan kepada Theodora bahwa David merespons dengan menggerakkan badan pelan saat dibisiki sudah dibelikan baju batik. Selain itu, berdasar keterangan dokter, David sempat membuka mata selama lima detik kemarin. Persisnya saat persiapan menjelang MRI (magnetic resonance imaging) kemarin siang.
Kabar baik lainnya, luka-luka David mulai mengering. ”Bengkak di wajah mulai kempis. David juga tidak kejang lagi,” ujarnya.
Teman Mario Jadi Tersangka
Sementara itu, setelah Mario Dandy, polisi kemarin juga menetapkan temannya, Shane Lukas alias S,19, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Shane ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (22/2).
”Kami telah menetapkan tersangka yang kedua, yaitu saudara S. Pemeriksaan saudara S sebagai tersangka masih berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kemarin.
Ade mengungkap, S berperan sebagai perekam video tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Ade menyebut Shane merekam penganiayaan tersebut dengan menu video di ponsel milik Mario Dandy. Hal itu diketahui berdasar keterangan saksi orang tua teman David dan saksi lainnya. Orang tua teman David saat itu langsung membawa David ke RS Medika Kebayoran Lama untuk mendapatkan perawatan.
Peran lain Shane adalah menyetujui ajakan Mario Dandy menemaninya untuk memukuli korban. ”S juga mencontohkan ’sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan-kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka (Mario Dandy) agar ditirukan korban,” papar Ade.
Sementara, lanjut Ade, sebelum peristiwa itu terjadi, saksi A yang merupakan kekasih Mario Dandy dan mantan pacar David sempat meminta Mario Dandy menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Namun, Mario Dandy lebih mendengarkan saran tersangka S untuk memukul korban. ”Saksi A, saat kejadian, berada di kanan mobil,” ungkap Ade.
Bahkan, lanjut Ade, saksi A sempat ikut membantu David mengurangi pendarahan. ”Saksi N (orang tua teman korban) yang menolong menyampaikan kepada saksi A untuk meletakkan kepala korban ke pangkuannya dalam rangka pertolongan supaya darahnya nggak masuk ke hidung,” ujarnya.
Berbeda dengan tersangka Mario Dandy yang dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2, Shane justru dijerat Pasal 76c UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya sama: 5 tahun penjara.