JawaPos.com – Pemberantasan HP, Pungli dan Narkoba (Halinar) terus digalakkan di lembaga pemasyarakatan. Saat melakukan razia, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun menemukan sejumlah benda terlarang seperti senjata tajam buatan sendiri atau modifikasi saat melakukan razia dengan menggeledah 11 kamar narapidana dan tahanan di lapas setempat pada Jumat (24/2) malam.
Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas serta mencegah keberadaan Halinar (HP, Pungli dan Narkoba). Kegiatan penggeledahan tersebut melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri, BNNK, dan Tim Satopspatnal Lapas Kelas I Madiun.
“Kami bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Ini bentuk komitmen kami bersama bahwasanya kami siap memberantas Halinar (HP, Pungli dan Narkoba),” ujar Ardian dalam keterangannya di Madiun, Sabtu.
Selain senjata tajam modifikasi, petugas juga mengamankan barang dilarang lainnya seperti kabel modifikasi, kartu remi, kipas angin, “speaker music portable”, dan teko air. Petugas tidak menemukan HP dan narkoba.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak akan segan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin kepada warga binaan Pemasyarakatan (WBP) pemilik benda-benda terlarang tersebut.
“tindak lanjut dari temuan yang ada, kepada WBP akan kita berikan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kemudian barang tersebut kita inventarisi dan kita musnahkan,” tegas Ardian.
Dalam kegiatan sebagai implementasi Instruksi Ditjen PAS tersebut, Lapas Pemuda Madiun juga melakukan tes urine kepada 20 WBP dan 10 petugas secara acak.
“Alhamdulilah, hasil tes urine seluruhnya negatif. Ini akan memberikan dampak positif, yakni meningkatkan suasana aman dan nyaman di dalam Lapas. Juga menjadi bukti kepada masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama,” kata Ardian.
Sementara itu, kegiatan penggeledahan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kalapas Pemuda Madiun dan dilanjutkan dengan pembagian petugas yang hadir menjadi dua kelompok.
Yakni, kelompok A menggeledah enam kamar, yakni Blok Brawijaya Bawah terdiri kamar nomor 2, 6, 16, 17, 19, dan Blok Brawijaya Atas kamar 8. Sedangkan kelompok B menggeledah lima kamar, yaitu Blok Airlangga, kamar 2, 9, 10, 11, dan 13.