Lebih Ringan dari Tuntutan ke Ketua Panpel-Security Officer Arema FC
JawaPos.com – Tiga terdakwa polisi kasus tragedi Kanjuruhan masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Jaksa penuntut umum Bambang Winarno dkk menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah memerintahkan menembakkan gas air mata hingga mengakibatkan 135 suporter Arema FC meninggal, 24 luka berat, dan 623 lainnya luka ringan.
Tiga terdakwa itu adalah eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dalam sidang terpisah masing-masing oleh jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Hukuman maksimal untuk kedua pasal itu adalah 5 tahun. Sedangkan 3 tahun hukuman minimal. ’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, menyebabkan orang lain menderita luka berat dan menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,’’ ujar jaksa Bambang Winarno saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (23/2).
Sementara itu, advokat madya 2 Bidkum Polda Jatim AKBP Nurul Anaturoh keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa. ’’Mereka melakukan itu dalam menjalankan tugasnya ketika dalam kondisi terdesak. Nanti akan kami sampaikan dalam pleidoi,’’ kata Nurul saat dikonfirmasi setelah persidangan.