JawaPos.com – Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera, mengusulkan kembali dibuatnya UU Tentang Illicit Enrichtment atau Pembuktian Terbalik, terkait harta tak wajar yang dimiliki para pejabat negara. Hal ini menyusul terungkapnya laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu yang memiliki harta jumbo, pasca viral Mario Dandy Satriyo anaknya, kerap pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.
“Kasus penganiayaan harus jalan terus dan sdg berproses di kepolisian. Terkait dengan dg ketidakwajaran harta pejabat bagaimana respons negara,” kata Aulia dalam dalam aku twitter pribadinya @paijodirajo.
Untuk menelisik kebenaran harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo dan para pejabat negara lain, mantan penyelidik lembaga antirasuah ini pun mengusulkan, agar pemerintah membuat undang-undang khusus, untuk membuktikan asal usul harta kekayaan para pejabat negara. Hal ini karena pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption) pada 2006 silam.
“Perlu segera dibuat UU tentang Illicit Enrichtment dan dilakukan pemeriksaan harta pejabat negara, dimulai dari pimpinan KPK,” imbuh Aulia Postiera, dalam aku twitternya.
Seperti diketahui, baru-baru terungkap adanya dugaan harta tak wajar dari seorang pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael yang notabennya hanya kepala bagian umum di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta, terungkap memiliki harta kekayaan senilai Rp 56 miliar. Harta kekayaan Rafael hanya selisih Rp 2 miliar dari kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Rp 58 miliar. Terungkapnya harta jumbo Rafael ini, terungkap karena viral pasca Mario Dandy Satriyo anaknya, kerap pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.