JawaPos.com – AGH, 15, dikonfirmasi merupakan salah satu siswi kelas X dari SMA Tarakanita 1 Jakarta. Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora hingga koma, pihak sekolah menyebut telah melakukan tindakan.
“Terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak,” ujar Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Namun begitu, Pauletta tidak merincikan tindakan yang diambil berupa apa terhadap AGH. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan perundangan dalam bentuk apapun.
“Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah,” tegasnya.
Ia juga menyatakan turut berempati terhadap kekerasan yang dialami David yang dilakukan Mario Dandy, pacar dari AGH.
“Serta turut mendoakan untuk kesembuhannya,” tandas Paulette.
Sementara itu, Universitas Prasetiya Mulia memutuskan mengeluarkan Mario Dandy sebagai mahasiswa kampus Cilandak, Jakarta Selatan tersebut. Hal itu sehubungan dengan dirinya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Djisman mengaku bahwa pihaknya turut mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Dandy. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
“Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tandasnya.