JawaPos.com– Sebanyak 64.852 siswa berhasil diselamatkan dari risiko tak bisa mengikuti seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) PTN 2023. Mereka selamat usai sekolah diberikan penambahan waktu pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) selama dua hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2023 memberikan waktu 2×24 jam, mulai Senin (20/2) pukul 15.00 WIB hingga Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB, pada sekolah untuk merampungkan proses pengisian PDSS-nya secara lengkap. Pengisian PDSS hingga tahap akhir menjadi hal penting lantaran merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.
Usai perpanjangan waktu ditutup, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB Budi Prasetyo Widyobroto menyampaikan, ada 2.368 sekolah yang memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Jumlah ini jauh dari ekspektasi awal yang diperkirakan hanya sekitar 500 sekolah yang bakal menyelesaikan pengisian PDSS sampai tahap final. “Ya betul (tambahan waktu fimanfaatkan secara baik, red) kaget juga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Kabar baiknya, dari kebijakan tersebut, 64.852 anak dapat diselamatkan untuk bisa mendaftar SNBP. Seluruh siswa tersebut pun sudah diizinkan mendaftar dan memilih program studi (prodi) pada SNBP mulai Kamis (23/2), pukul 00.00 WIB.
Menurutnya, masih ada waktu empat hari sebelum penutupan pendaftaran SBNP pada 28 Februari 2023. Dia mengimbau sisaa untuk segera melakukan pendaftaran dan memilih prodi yang diinginkan.
Namun sebelumnya, ia meminta agars siswa mengunduh panduan pendaftaran SNBP terlebih dahulu. Sehingga, betul-betul siap untuk melakukan pendaftaran. “Baca dengan baik, sekalian belajar literasi. Baru mendaftar dengan sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Kalau mau tifak sampai 30 menit selesai,” tuturnya.
Budi turut menyinggung perihal prodi yang bisa dipilih siswa. Ditegaskan kembali, bahwa siswa dibolehkan memilih satu atau dua prodi. Dengan catatan, bagi siswa yang memilih dua prodi maka salah satu prodi harus berada di perguruan tinggi negeri (PTN) yang satu wilayah dengan asal sekolah. Ketentuan ini berlaku baik untuk prodi di jurusan vokasi.
Ditanya soal nasib sekolah yang tak merampunkan proses pengisian PDSS-nya, Budi tak banyak merespon. Dia hanya menegaskan, bahwa siswanha tak bisa mengikuti SNBP seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Terkait rekomendasi sanksi pada sekolah lalai, Budi pun mengaku, jika hal itu wewenang dari dirjen yang membawahi sekolah menengahh. “Seperti yang disampiakn Pak Dirjen Dikti, bahwa data sekolah yang bermasalah akan dilaporkan ke dirjen terkait,” ungkapnya. (*)