JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dia dianggap bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bentuk perbuatannya merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis hakim Afrizal Hadi dalam amar putusannya menyatakan Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut penjara 2 tahun dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dianggap bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
“Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.
Hal-hal yang memberatkan Baiquni yakni perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
Terdakwa melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya sehingga mempelancar proses persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil.