JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu. Pencopotan dilakukan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya hingga kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.
Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Rafael Alun Trisambodo tidak dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga masih terikat dengan seluruh kode etik hingga aturan administrasi.
“Status Saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya. Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).
Ia juga mengatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. “Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lalikan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, ditemui usai konferensi pers, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo tetap mendapatkan gaji. “Setahu saya RAT masih (menerima gaji) karena ini kan pencopotan dari jabatan dan ini prosesnya belum selesai,” ujar Yustinus.
Ke depan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus memberi pemberitahuan kepada masyarakat terkait pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo. “Jadi, masih terus dilanjutkan, kita akan update terus informasinya,” tandas Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta. Pencopotan ini merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio terhadap David, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/2).
Menkeu menjelaskan, pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 Ayat (1) PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ke depan, Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan kembali guna menetapkan hukuman disiplin bagi Rafael Alun Trisambodo.