JawaPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali menyelidiki dugaan kepemilikan kokain dari seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial AAM, 47, yang tertangkap di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari ANTARA.
Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Mako Polres Badung, Jumat (24/2), menjelaskan pihaknya sampai kini masih mendalami keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku untuk mengetahui jaringan dari peredaran kokain yang disita dari pelaku, termasuk mencari pengirim barang tersebut.
“Masih dalam proses pengembangan terhadap saksi-saksi yang ada serta melakukan analisa komunikasi,” kata Deddy.
Dedy mengatakan pria yang sedang berlibur di Bali tersebut ditangkap di sebuah tempat hiburan yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali dengan barang bukti diduga kokain seberat 1 gram lebih.
WNA tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polsek Kuta Utara saat menerima pengiriman paket dari seorang driver ojek online.
“Dia menerima paket dari salah seorang jasa pengiriman online yang menggunakan layanan aplikasi. Kemudian diduga atau dicurigai menerima barang (kokain),” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, menambahkan terduga pelaku AAM ditangkap pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.28 WITA.
Dalam keterangannya, ia menyatakan peristiwa penangkapan tersebut bermula saat anggota Opsnal Polsek Kuta Utara mendapatkan informasi dari seorang anggota unit Lalu Lintas Polsek Kuta Utara, berinisial KP yang menginformasikan bahwa ada driver ojek online yang mencurigai membawa barang paketan dikirimkan oleh seseorang yang tidak dikenal.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta Utara mengecek dan membuka barang yang dicurigai tersebut dari seorang ojek online.
Setelah dibuka, polisi menemukan satu kotak Chocopie, satu kotak kopi Good Day, serta di dalamnya terdapat sebuah amplop berwarna putih berisi tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi kokain.
Selanjutnya, saksi (driver ojek online) dan anggota Opsnal langsung mencari orang yang akan menerima barang tersebut yang tujuan pengirimannya di halaman parkir Atlas Beach Fest, Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Setelah dibuntuti, ternyata yang menerima paket tersebut adalah WNA India berinisial AAM. Polisi pun langsung menangkap terduga pelaku dan membawa ke Polsek Kuta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, WNA asal India tersebut terancam pidana penjara karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.