JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan belum mengungkap aduan AG kepada Mario Dendy Satriyo yang menyebabkan terjadinya penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. Polisi berdalih masih menunggu proses pemeriksaan terhadap tersangka kedua berinial SL alias S.
“Nanti kami akan lakukan press releas lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Ade Ary hanya memastikan status AG selaku mantan pacar korban dan teman perempuan Mario masih sebagai saksi. Namun, pemeriksaan terus dilakukan guna mendapat fakta hukum.
“Statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi. Penyidikan berdasarkan perkembangan atau update fakta,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David langsung dibawa ke gang sepi. Di situ korban dipukul oleh MDS dan rekannya sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika, dan kini dalam kondisi koma di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya mengaku akan mendalami informasi pelaku penganiayaan adalah salah satu anak dari pejabat eselon II Kemenkeu. Kementerian menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” kata Prastowo.